Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kendari

BEM UHO Kendari Buka Suara Soal SP3 yang Dilayangkan MPM, Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Administrasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo atau BEM kena SP3 dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau MPM UHO Kendari.

Tayang:
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto BEM UHO Kendari Buka Suara Soal SP3 yang Dilayangkan MPM, Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Administrasi
Istimewa
Koordinator Bidang Keorganisasian BEM UHO Kendari, Katsir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo atau BEM kena SP3 dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau MPM UHO Kendari.

Pelayangan SP3 oleh MPM kepada BEM UHO ternyata dinilai terindikasi pemalsuan administrasi.

Hal itu ungkapkan Koordinator Bidang Keorganisasian BEM UHO Kendari, Katsir, pada Rabu (12/7/2023).

Katsir menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait indikasi adanya pemalsuan administrasi yang dilakukan MPM UHO tersebut.

"Terkait dengan dugaan indikasi pemalsuan administrasi, BEM UHO sudah memegang bukti-bukti yang akan diperlihatkan jika pihak universitas memerlukan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Tenggara Teken MoU dengan UHO Kendari, Unsultra, Unusra

Katsir memilih tak menanggapi SP3 yang dilayangkan ke organisasinya lantaran tak sesuai dengan pedoman lembaga kemahasiswaan yang diatur rektorat.

"SP3 tidak substansi dan tidak sesuai dengan peraturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan," ungkapnya.

Dalam pelayangan SP3 tersebut, Katsir menyoroti sejumlah kecatatan yang dilakukan MPM UHO.

MPM UHO sendiri diungkapkan Katsir, sedang digugat GBHO dan GBHK sehingga pelayangan SP3 yang dilakukan MPM UHO dinilai tak ada payung hukum.

Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan SP3 tersebut tak dilakukan secara benar.

Baca juga: Mahasiswa Teknik UHO Kendari Sultra Ciptakan Sensor Kaca Ramah Lingkungan, Solusi Perubahan Iklim

"Bukti kehadirannya juga tidak jelas," katanya.

Ia pun menilai apa yang dilakukan MPM UHO melanggar etika pelaksanaan roda organisasi lingkup UHO Kendari.

"Ada indikasi pemalsuan administrasi yang mengatasnamakan anggota MPM, tapi tidak pernah diketahui oleh anggotanya," jelasnya.

"Ada etika yang diduga dilanggar, termasuk tak berkonsultasi dengan pembina maupun dengan anggota MPM," bebernya.

Untuk diketahui, alasan pemberian SP3 kepada BEM UHO itu disebut-sebut lantaran tak melakukan perbaikan draf program kerja sesuai kesepakatan sidang evaluasi triwulan BEM UHO Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved