Berita Konawe
Blangko Ijazah Tak Terpakai di Konawe Sulawesi Tenggara Dimusnahkan, Dikbud Cegah Pemalsuan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe memusnahkan ribuan blangko ijazah yang tidak terpakai, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe memusnahkan ribuan blangko ijazah yang tidak terpakai, Kamis (26/1/2023).
Kegiatan pemusnahan blangko ijazah ini juga diikuti oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi.
Di mana, blangko ijazah ini terdiri satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2018/2019.
Kepala Dinas Dikbud Konawe, Dr Suriyadi mengatakan jumlah blangko ijazah yang dimusnahkan Dikbud Konawe sebanyak 2.294.
Kata dia, blangko ijazah tersebut tidak terpakai dari tahun ke tahun setelah disalurkan ke masing-masing sekolah di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Warga Baubau Curhat Ke Jokowi Ingin Jadikan Ijazah Sebagai Pinjaman Uang, Ini Jawaban Presiden
"Iya, pemusnahan sisa blangko ijazah diatur dalam Undang-Undang (UU)," ujar Dr Suriyadi, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, blangko ijazah baru akan disalurkan setelah ada data peserta tetap dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian.
Kemudian diusulkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Biasanya usulan misal 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin error. Kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih," kata Suriyadi.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menuturkan pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah yang bisa saja terjadi.
Baca juga: Dua Pejabat Kades di Konawe Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kini Berstatus Tahanan Kota
"Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari," ujarnya.
Untuk diketahui, rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813.
Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105 lembar untuk tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
blangko ijazah
Konawe
Sulawesi Tenggara
Sultra
pemusnahan
pemalsuan
Dikbud
Dr Suryadi
AKBP Ahmad Setiadi
Berita Konawe
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Kerjasama dengan KPU, Dinas Dikbud Konawe Bakal Adopsi Pemilihan OSIS Berbasis Edukasi Demokrasi |
![]() |
---|
Sekolah Dasar di Kecamatan Uepai Dirusak OTK, Kepala Dinas Dikbud Konawe Sebut Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Dikbud Konawe Tegur Oknum Guru SDN 2 Tawarotebota yang Keluarkan Siswi karena Belum Vaksin |
![]() |
---|
Target Vaksinasi Anak 100 Persen di Bulan Maret, Dikbud Konawe Bakal Keluarkan Surat Edaran |
![]() |
---|
LPMP Sulawesi Tenggara dan BP PAUD Sosialisasi Program Sekolah Penggerak di Dinas Dikbud Konawe |
![]() |
---|