Berita Kendari

Oknum Sales di Kendari Sulawesi Tenggara Serahkan Diri ke Polisi Usai Tipu Perusahaan Rp334 Juta

Sosok pelaku penipuan inisial DE (49), sales salah satu perusahaan distributor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan diri ke polisi.

Istimewa
PELAKU PENGGELAPAN - Sosok pelaku penggelapan berinisial DE (49), sales CV Pundi Rejeki Lestari, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. DE merugikan perusahaan distributor tersebut hingga ratusan juta rupiah. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor hingga ratusan juta rupiah.

Sosok pelaku berinisial DE (49), seorang sales salah satu perusahaan distributor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke polisi.

Sales tersebut menyerahkan diri ke Markas Polresta Kendari, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Markas polisi ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membeberkan awal mula tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini.

Baca juga: Janji Loloskan Anak ke Prodi Profesi Apoteker UHO Kendari, Oknum Dosen PNS Tipu Korban Rp30 Juta

"Kasus ini berawal saat DE menjabat sebagai sales di perusahaan distributor sejak 1 Februari 2022, dengan tugas utama menjual dan menagih barang kepada konsumen,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan perbuatan melanggar hukum itu diduga dilakukan DE dalam rentang waktu November 2023 hingga Maret 2024.

Kantor perusahaan distributor tersebut berlokasi di Jalan Laode Hadi Bypass Kota Kendari.

"Tahun 2023 hingga 2024, DE menyetorkan beberapa nota penagihan ke kantor dengan status belum melakukan pembayaran dari barang yang diambil," terang Kasat Reskrim.

Setelah itu, DE melarikan diri, yang mendorong pihak perusahaan, dalam hal ini diwakili Direktur CV Pundi Rejeki Lestari sebagai pelapor, melakukan audit internal.

Baca juga: Oknum Petugas Rutan Kolaka Diduga Fasilitasi HP ke Napi Tipu Wanita Kendari, Bakal Disanksi Disiplin

Konsumen yang tercantum dalam nota yang disetorkan DE dengan status 'belum bayar' ternyata tidak pernah mengambil barang sama sekali.

"Akibat perbuatan DE, CV Pundi Rejeki Lestari mengalami kerugian materil sebesar Rp334.187.900," tutup AKP Welliwanto Malau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved