Berita Kendari

Janji Loloskan Anak ke Prodi Profesi Apoteker UHO Kendari, Oknum Dosen PNS Tipu Korban Rp30 Juta

Seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

|
Istimewa
PELAKU PENIPUAN - Seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Kamis (30/10/2025), atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp30 juta. PA menjanjikan kelulusan anak korban, JA (53) ke Program Studi Profesi Apoteker di UHO. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Pelaku PA (50) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (30/10/2025), usai menjanjikan kelulusan anak korban ke Program Studi Profesi Apoteker di UHO sebesar Rp30 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku PA menjanjikan kelulusan Program Studi Profesi Apoteker UHO dengan imbalan sejumlah uang.

"Kejadian ini bermula pada Juli 2023 di Kantor Gubernur Sultra," ujar AKP Welliwanto, Kamis (30/10/2025).

"PA menemui korban, JA (53), dan menawarkan untuk menguruskan anaknya agar bisa masuk ke Program Studi Profesi Apoteker UHO dengan nominal biaya sekitar Rp50 juta,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Online Modus Sebar VCS di Kendari, Rugi Rp210 Juta

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan, korban JA menyatakan hanya mampu membayar sebesar Rp30 juta dan PA pun menyepakati jumlah tersebut.

Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta sebagai pembayaran pertama kepada PA yang bertempat di Kantor Wakil Gubernur.

Lalu, pembayaran kedua berlangsung berselang beberapa hari setelahnya.

PA meminta tambahan dana, dan korban JA kembali mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp15 juta.

Sehingga, total uang yang telah diserahkan korban kepada PA mencapai Rp30 juta.

Baca juga: Wanita Samarinda Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp250 Juta di Kendari Tagih Laporan di Polda

Setelah pengumuman kelulusan keluar, ternyata anak dari JA tidak lulus sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker UHO.

Korban yang merasa ditipu kemudian menghubungi PA untuk meminta pertanggungjawaban.

PA sempat menjanjikan akan mengurus kembali, bahkan menyebut akan menemui Wakil Dekan I dan Rektor.

Namun, belakangan PA menyatakan bahwa urusan tersebut sudah tidak bisa dilanjutkan.

PA kemudian menjanjikan akan mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp30 juta pada September 2023.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Penipuan Uang Rp67 Juta Modus Modal Usaha di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Tapi setelah ditunggu-tunggu, uang tersebut tidak dikembalikan juga, hanya janji saja sampai dengan ditangkap,” tutupnya.

Untuk diketahui, Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved