Berita Kendari

Rumah Tak Layak Huni Capai 3.077 Unit di Kendari Sultra, Syarat dan Ketentuan Calon Penerima Bantuan

Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 3.077 unit.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
KADIS PKPP KENDARI - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, Satria Damayanti saat diwawancarai di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/10/2025). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 3.077 unit.

Jumlah RTLH tersebut berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari.

"Ini data per 23 September 2025," kata Kepala DPKPP Kota Kendari, Satria Damayanti di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (2/10/2025).

Hal itu dia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Lurah dan Camat se-Kota Kendari bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Data RTLH ini akan diajukan ke pemerintah pusat guna memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.

Baca juga: Rp400 Juta Digelontorkan Pemkot Kendari Benahi Rumah Tak Layak Huni di 28 Kawasan Kumuh Tahun 2025

Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah membenahi 20 unit rumah tidak layak huni dan 11 unit rumah rusak akibat bencana.

Bantuan bedah rumah sebanyak 31 unit tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ada pula bantuan peningkatan kualitas hunian bersumber dari APBD Provinsi Sultra sebanyak 20 unit di Kota Kendari.

"InsyaAllah dari APBN kami dapat porsi 121 unit, kita sudah turun untuk verifikasi ke lapangan bersama fasilitator," ujarnya.

Jumlah dana yang diberikan untuk perbaikan RTLH sebesar Rp20 juta per unit berbentuk bantuan barang dan ongkos tukang.

Baca juga: Anggaran Rp12 Miliar Akan Dipakai Perbaiki Rumah Tak Layak Huni di Sulawesi Tenggara, Kuota 200 Unit

Satria mengatakan beberapa persyaratan menjadi penerima manfaat BSPS di antaranya adalah terdaftar dalam DTSEN dan tanah milik sendiri.

DTSEN merupakan akronim dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sebuah basis data terpadu yang lengkap dan akurat.

Olehnya itu, saat ini lurah dan camat diperintahkan untuk mengidentifikasi kembali RTLH di wilayahnya masing-masing.

Meski demikian, masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di atas tanah bukan milik sendiri pun tetap didata.

Menurut mantan Kepala Badan Pendapatan Kendari ini, data tersebut bakal digunakan sebagai backlog atau daftar yang perlu ditangani nantinya.

Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin dan Warga Binaan Dibagikan Kemenkum Sultra

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved