Berita Baubau
100 Kepala Sekolah SD dan SMP Baubau Lomba Baca Kabanti Lestarikan Budaya Buton Sulawesi Tenggara
Kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti lomba Festival Kabanti.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepala sekolah di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti lomba Festival Kabanti.
Kabanti adalah nyanyian khas Buton yang berisi pesan-pesan moral serta nasehat keagamaan.
Dahulu berfungsi sebagai penyebaran agama Islam serta menjadi hiburan masyarakat.
Lomba tersebut diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mulai Rabu (8/10/2025) hingga Kamis (9/10/2025).
Diikuti sekitar 100 kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Berlangsung di halaman kantor Dikbud Kota Baubau yang terletak di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betombari.
Lokasi tersebut berjarak 1,1 kilometer (km) dengan waktu tempuh 3 menit jika dari Bandara Betoambari Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, menggunakan motor.
Baca juga: Bumikan Kabanti, Komunitas Budaya di Baubau Bakal Tampilkan di Benteng Keraton Buton, Bus, dan Kapal
Pantauan TribunnewsSultra.com, tampak para peserta menggunakan pakaian adat sentuhan Buton.
Kepala Bidang atau Kabid Kebudayan Dikbud, Masrun mengatakan lomba syair Kabanti merupakan upaya pelestarian budaya.
“Ini juga termasuk upaya pelestarian bahasa sebab penggunaan bahasa Wolio juga sudah kurang,” ungkapnya saat diwawancarai.
Kata dia, Kabanti juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda terkhusus kaluku panda.
“Setelah penetapan juga dituntut untuk melakukan kegiatan pelestarian, penetapan bisa dicabut jika tidak terdapat upaya pelestarian,” jelasnya.
Lima jenis syair Kabanti yang dilombakan antara lain Kaluku Panda, Nuru Molabi, Tula-Tulana Koburu, Pakean Mia Arifu dan Johara.
Pelaksanaan festival ini termasuk dalam amanat undang-undang kebudayaan yakni Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga: Bedah Buku Sejarah dan Budaya Buton dalam Diaspora Nusantara, Disperpusip Kenalkan Etnis Sultra
Dalam undang-undang tersebut terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Kegiatan ini memenuhi tidak cuma satu injeksi saja tetapi tiga yakni manuskrip, bahasa dan seni,” tambahnya.
Diharapkan antusiasme peserta dalam melestarikan budaya ke depannya dapat lebih baik lagi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Bedah Buku Sejarah dan Budaya Buton dalam Diaspora Nusantara, Disperpusip Kenalkan Etnis Sultra |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Sultra Sidak Disketapang, Temukan 10 ASN Tak Hadir, Sebut Disiplin Belum Jadi Budaya |
![]() |
---|
Mengenal Alat Tradisional Pengolah Sagu di Pameran Instalasi Kendari, Warisan Budaya Terancam Punah |
![]() |
---|
Cerita Fauzan Azim Asal Kendari Belajar di Turki Lewat IISMA, Kenalkan Budaya dan Kehidupan di METU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.