Tarif Listrik Bulan Agustus 2025 Tidak Naik untuk 24 Golongan Pelanggan Subsidi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISTRIK - Ilustrasi seseorang yang sedang mengisi token listrik. Berikut ini rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini, Selasa (5/8/2025). Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi akan menikmati layanan listrik dengan tarif normal. Tak ada kenaikan ataupun penurunan tarif pada bulan Agustus 2025. Hal ini berlaku untuk semua golongan daya, baik pelanggan prabayar atau pascabayar PLN. Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini (Agustus).

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.

Keterangan: 

Perlu diketahui, kWh dalam konteks listrik adalah singkatan dari kilowatt-hour atau dalam Bahasa Indonesia disebut kilowatt-jam.

1 kWh sama dengan konsumsi listrik sebesar 1.000 watt selama 1 jam.

Misalnya, Jika kamu menyalakan AC 1.000 watt selama 1 jam, maka kamu telah menggunakan 1 kWh listrik.

Kalau menyalakan lampu 100 watt selama 10 jam, itu juga sama dengan 1 kWh.

kWh satuan dipakai PLN untuk menghitung tagihan listrik.

Setiap 1 kWh dikalikan dengan tarif dasar listrik (misalnya Rp1.444,7 per kWh untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA – sesuai tarif PLN saat ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)