Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.
Keterangan:
Perlu diketahui, kWh dalam konteks listrik adalah singkatan dari kilowatt-hour atau dalam Bahasa Indonesia disebut kilowatt-jam.
1 kWh sama dengan konsumsi listrik sebesar 1.000 watt selama 1 jam.
Misalnya, Jika kamu menyalakan AC 1.000 watt selama 1 jam, maka kamu telah menggunakan 1 kWh listrik.
Kalau menyalakan lampu 100 watt selama 10 jam, itu juga sama dengan 1 kWh.
kWh satuan dipakai PLN untuk menghitung tagihan listrik.
Setiap 1 kWh dikalikan dengan tarif dasar listrik (misalnya Rp1.444,7 per kWh untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA – sesuai tarif PLN saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)