Tarif Listrik Bulan Agustus 2025 Tidak Naik untuk 24 Golongan Pelanggan Subsidi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISTRIK - Ilustrasi seseorang yang sedang mengisi token listrik. Berikut ini rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini, Selasa (5/8/2025). Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi akan menikmati layanan listrik dengan tarif normal. Tak ada kenaikan ataupun penurunan tarif pada bulan Agustus 2025. Hal ini berlaku untuk semua golongan daya, baik pelanggan prabayar atau pascabayar PLN. Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini (Agustus).

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Halaman
123