TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini, Selasa (5/8/2025).
Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi akan menikmati layanan listrik dengan tarif normal.
Tak ada kenaikan ataupun penurunan tarif pada bulan Agustus 2025.
Hal ini berlaku untuk semua golongan daya, baik pelanggan prabayar atau pascabayar PLN.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini (Agustus).
Pelanggan masih membayar tarif listrik sama seperti pada bulan lalu.
Keputusan tersebut dijelaskan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Termasuk pada daya saing industri nasional. Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran 1 Rumah di Wua-Wua Kendari Saat Pemilik Masih Terlelap Tidur
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Lantas berapa tarif listri per kWh pada bulan Agustus 2025 ?
Tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025.
Sesuai dengan golongan daya, tarif listrik baik pelanggan prabayar atau pascabayar memiliki besaran yang sama.
Hanya dibedakan pada cara pembayarannya saja.
Misalnya, prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Adapun, rincian tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Itulah ulasan tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.
Keterangan:
Perlu diketahui, kWh dalam konteks listrik adalah singkatan dari kilowatt-hour atau dalam Bahasa Indonesia disebut kilowatt-jam.
1 kWh sama dengan konsumsi listrik sebesar 1.000 watt selama 1 jam.
Misalnya, Jika kamu menyalakan AC 1.000 watt selama 1 jam, maka kamu telah menggunakan 1 kWh listrik.
Kalau menyalakan lampu 100 watt selama 10 jam, itu juga sama dengan 1 kWh.
kWh satuan dipakai PLN untuk menghitung tagihan listrik.
Setiap 1 kWh dikalikan dengan tarif dasar listrik (misalnya Rp1.444,7 per kWh untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA – sesuai tarif PLN saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)