PPPK dan CPNS

Syarat Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Daftar Kategori Masuk Kriteria Termasuk Jenis Jabatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pengusulan PPPK paruh waktu tahun 2025. Beberapa kategori, seperti R1, R2, R3, hingga R5 (lulusan PPG).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terkait pengusulan PPPK bukan sekadar rekrutmen, melainkan strategi penataan pegawai non-ASN secara sistemik.

Kementerian PANRB menegaskan pengusulan PPPK paruh waktu adalah solusi menghindari PHK massal.

"Skema PPPK paruh waktu, jadi jalan supaya tenaga honorer tak diberhentikan,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja.

Pengusulan PPPK paruh waktu di tahun 2025 mulai pemetaan kebutuhan, instansi pemerintah melalui sistem SIASN.

Baca juga: Pembahasan PPPK Skema Paruh Waktu Hasil Rapat BKN dan KemenPAN-RB: Kriteria, Gaji dan Jam Kerja

Lalu instansi wajib identifikasi tenaga honorer, yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, namun belum memperoleh formasi.

Data tenaga non-ASN diklasifikasikan beberapa kategori, seperti R1, R2, R3, hingga R5 (lulusan PPG).

Kategori ini menentukan kelayakan pengusulan, dan prioritas jabatan. Selanjutnya instansi menyusun rincian kebutuhan, seperti nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga lokasi penempatan.

Hanya jabatan pelaksana seperti guru, nakes, dan teknisi operasional yang dapat diusulkan.

Jika ada tenaga non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib menyampaikan alasan dan melampirkan SPTJM.

SPTJM ditandatangani secara elektronik, melalui TTE BSrE sebagai bentuk pertanggungjawaban. Usulan kebutuhan disampaikan PPK ke Menteri PANRB.

"Pengusulan disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan dan anggaran instansi," jelas Aba.

Baca juga: 903 Calon PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Belum Tuntaskan Pengisian DRH, Rinciannya

Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu. untuk setiap instansi, setelah menerima usulan.

Mencakup jumlah formasi, jabatan dan unit kerja. Setipa instansi yang menerima penetapan wajib mengusulkan NI PPPK pihak BKN RI.  

Untuk batas waktu pengusulan maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

BKN kemudian verifikasi dan menetapkan NI PPPK dalam waktu tujuh hari kerja. Sebagai identitas resmi  PPPK paruh waktu yang akan diangkat.

Halaman
12