TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) telah menetapkan struktur gaji ASN tahun 2025.
Berdasarkan regulasi nasional dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Gaji ASN terdiri gaji pokok (gapok), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ).
Besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Nama-nama Pejabat Polres Konawe Berganti, Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatintelkam, dan 2 Kapolsek
Untuk tunjangan jabatan diberikan kepada pejabat struktural berdasarkan eselon, mulai dari eselon I hingga IV.
Lalu TPP lingkungan Pemprov Sultra dianggarkan sebesar Rp15,6 miliar mengacu perhitungan TPP April 2025.
Kemudian dihitung berdasarkan beban kerja, capaian kinerja dan disiplin pegawai.
Kisaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Pangkat dan Golongan
- Golongan I (Juru): Rp1.560.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (Pengatur): Rp2.022.200 - Rp3.820.000
- Golongan III (Penata): Rp2.579.400 - Rp4.797.000
- Golongan IV (Pembina): Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Pangkat tertinggi di Golongan IV adalah Pembina Utama, biasanya dijabat pejabat eselon I.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: BKN Tegaskan Tahapan Sudah Dimulai
Kisaran Nominal Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Eselon
- Eselon I.a: Rp5.500.000