Berita Sulawesi Tenggara

Daftar Besaran Gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara 2025: Kisaran Gapok, Tunjangan dan TPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar kisaran gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), terdiri gaji pokok (gapok), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ).

- Eselon I.b: Rp4.375.000

- Eselon II.a: Rp3.250.000

- Eselon II.b: Rp2.025.000

- Eselon III.a: Rp1.260.000

- Eselon III.b: Rp980.000

- Eselon IV.a: Rp540.000 

- Eselon IV.b: Rp490.000

Tunjangan jabatan diberikan tetap setiap bulan, tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja.

Baca juga: Daftar 11 Proyek Strategis Daerah Sulawesi Tenggara 2025 Gubernur Sultra ASR, Jalan, Sekolah, Gedung

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

TPP ASN Pemprov Sultra tahun 2025 dihitung berdasarkan formula kinerja dan disiplin, dengan kisaran:

- Pejabat Eselon II: Rp8-12 juta/bulan 

- Pejabat Eselon III: Rp4-7 juta/bulan  

- Pejabat Eselon IV: Rp2-4 juta/bulan  

- Staf fungsional: Rp1,5-3 juta/bulan

TPP ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai evaluasi kinerja bulanan.

Baca juga: Daftar 55 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas, Badan, Biro, Asisten, Staf Ahli, Dirut RS

Gaji PPPK Berdasarkan Pangkat dan Pendidikan

- PPPK Golongan IX (S2/S3): Rp4.872.000

- PPPK Golongan VIII (S1): Rp4.043.000

- PPPK Golongan VII (D3): Rp3.383.000

- PPPK Golongan VI (SMA/SMK): Rp2.960.000

PPPK juga menerima tunjangan keluarga dan jabatan, tetapi tidak menerima pensiun dari negara. (*)