TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan amnesti pada delapan narapidana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedelapan warga binaan ini terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
Mereka yakni LMI menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Baubau.
Sebelum mendapatkan amnesti, LMI diketahui menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Kemudian RG, menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Kelas II A Kendari.
Baca juga: OPINI: Catatan Kritis Legal Policy Abolisi dan Amnesti
AS yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama dua tahun.
AN, warga binaan yang menjalani hukuman dua tahun di Rumah Tahanan atau Rutan Kolaka.
Selanjutnya, AM dan RI. Keduanya merupakan warga binaan Rutan Kolaka yang diketahui sudah meninggal dunia.
DY dan AG juga mendapat amnesti. Keduanya diketahui menjalani hukuman di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi membenarkan ada warga binaan yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Metode Pengampunan Pelaku Tindak Pidana dari Presiden Sesuai Aturan
Hal tersebut kata dia tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Sulardi bilang pengampunan yang diberikan negara kepada warga binaan merupakan hal yang sah.
Namun, tetap merujuk dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
"Mereka juga dianggap telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya di sela-sela dirinya mengikuti Rakor Dukman Kemen Imipas di Jakarta, Senin (4/8/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)