Kemenkumham Sultra
Menteri Hukum Sebut Metode Pengampunan Pelaku Tindak Pidana dari Presiden Sesuai Aturan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun.
Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Baca juga: Menteri Hukum Supratman Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53 huruf k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana.
Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI 2024-2029, Jusuf Kalla Terima Surat Pengesahan dari Menteri Hukum
Menteri Hukum juga menjelaskan Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.(*)
(TribunnewsSultra.com/Content Writer)
Kemenkumham Sultra
KemenkumhamSultra
TribunNetworkBB
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
amnesti
Presiden
Prabowo Subianto
Perayaan Hari Natal 2024 di Rutan Unaaha Konawe Sultra Penuh Suka Cita, 2 Narapidana Dapat Remisi |
![]() |
---|
Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI 2024-2029, Jusuf Kalla Terima Surat Pengesahan dari Menteri Hukum |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi |
![]() |
---|
BPSDM Hukum Wisuda 625 Lulusan Poltekip dan Poltekim: Tonggak Penting Penegakan Restorative Justice |
![]() |
---|