TRIBUNNESSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap asal barang haram narkoba jenis sabu yang diedarkan oleh dua remaja.
Sebelumnya, dua remaja berstatus pelajar berinisial RAK (18) dan AAS (18) ditangkap pada Selasa (20/5/2025).
Pelaku dibekuk sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu sebanyak 145 saset siap edar.
Dengan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 97,05 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelajar Ditangkap Polisi Terlibat Peredaran Sabu di Muna Sulawesi Tenggara
“Keterangan dari AAS menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Raha,” terangnya pada Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Ipda Baharuddin menjelaskan barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku AAS di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)