TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ajakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo), Arafat dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Nurbadi Yunarko.
Mereka menyampaikan ini saat sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra di Sawa Beach Resort, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Rabu (6/11/2024).
Adapun peserta kegiatan yaitu masyarakat dari empat desa dan satu keluruhan di Konut, yaitu Desa Laimeo, Taipa, Pudonggala, Bungguosu, dan Kelurahan Sawa.
Pantauan TribunnewsSultra.com, mereka tampak mengenakan baju kaos berwarna hijau, dengan bertuliskan 'Ayo Awasi Bersama Pilkada 2024'.
Baca juga: Netralitas ASN Konawe Utara Jadi Sorotan Bawaslu di Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Konawe Utara beserta para anggota juga turut hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
Arafat selaku pemateri pertama, membawakan materi dengan tema 'Dampak Negatif dan Peran Masyarakat Desa dalam Menolak serta Melawan Praktik Politik Uang pada Pilkada 2024'.
Awal sesi materinya, Arafat memaparkan beberapa hasil survei pada Pemilu sebelumnya untuk wilayah Kota Kendari.
Dari 1.200 responden, sebanyak 17 persen menyatakan terjadi kecurangan.
Kemudian, dilakukan survei lebih lanjut tentang jenis pelanggaran Pemilu, terbanyak adalah pelanggaran politik uang yaitu 6,42 persen.
Baca juga: Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Pemkot Tak Sukai dan Komentari Postingan Medsos Calon Kepala Daerah
"Mayoritas responden, 52 persen menyatakan iya, dia melihat dan mendengar tentang pembagian uang, barang, atau hadiah dari caleg, kemudian tidak tahu 8 persen, tidak pernah mendengar 39 persen," ujarnya.
Arafat juga menuturkan terdapat empat dampak yang disebabkan oleh politik uang, pertama adalah kehilangan kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihan.
Kedua, masyarakat tidak dapat menuntut kepada calon terpilih jika terjadi sesuatu terhadap kesejahteraan dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, merusak tatanan kehidupan masyarakat, dan keempat adalah kurangnya kepercayaan rakyat kepada calon terpilih.
Materi selanjutnya oleh Nurbadi Yunarko, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe, dengan tema 'Mekanisme Pelaporan Penanganan dan Sanksi Hukum Pelaku Politik Uang'.
Baca juga: Masuk Daerah Rawan Pilkada 2024, Bawaslu Baubau Sosialisasi Peta Kerawanan ke Camat hingga Pelajar