Pilkada Konawe Utara

Masyarakat Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diajak Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Ini Dampaknya

Penulis: Nursaida
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Ajakan tersebut disampaikanĀ Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo), Arafat dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Nurbadi Yunarko. Mereka menyampaikan ini saat sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra di Sawa Beach Resort, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Rabu (6/11/2024).

Ia memaparkan dasar hukum larangan melakukan politik uang, salah satunya yang diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Disebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih," ujarnya.

Nurbadi Yunarko menuturkan dampak dari politik uangĀ akan merusak sendi-sendi keuangan negara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)