Ia memaparkan dasar hukum larangan melakukan politik uang, salah satunya yang diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Disebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih," ujarnya.
Nurbadi Yunarko menuturkan dampak dari politik uangĀ akan merusak sendi-sendi keuangan negara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)