Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang

Kejati Sultra menanggapi soal adanya intervensi JPU terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo berinisial A.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya membantah adanya upaya intervensi JPU terhadap terdakwa A. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menanggapi soal adanya intervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo berinisial A.

Intervensi JPU meminta terdakwa A agar mengklarifikasi pernyataannya soal keterlibatan tiga nama yakni artis Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Pihak JPU Kejati Sultra bahkan menjanjikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa A, jika permintaan itu disanggupi oleh terdakwa.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya membantah adanya upaya intervensi JPU terhadap terdakwa A.

Ade menjelaskan JPU sudah dua kali menemui terdakwa di Lapas, tetapi sebagai upaya menindaklanjuti pernyataan terkait tiga nama yang disebutkan terdakwa A saat persidangan.

Baca juga: Pengakuan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang Sultra, JPU Minta Tak Libatkan Artis Celine Evangelista

"Bahkan pertemuan itu ada videonya dan didokumentasi oleh JPU yang temui," ucap Ade Hermawan saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum menemui terdakwa A di Lapas untuk meminta alamat dari tiga nama yang disebutkan pada saat persidangan.

Bukan meminta terdakwa A untuk mengklarifikasi atau menarik kembali pernyataan terlibatnya artis Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Dirut PT KKP, AA.

"Jadi pernyataan yang bersangkutan kalau ada penekanan dan lain hal itu tidak benar," kata Ade.

Ade menjelaskan, upaya JPU untuk mencari alamat ketiga nama yang disebutkan terdakwa A sebagai tindak lanjut atas permintaan majelis hakim.

Baca juga: Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Mengaku Spontan Benturkan Kepala Korban di Tembok

Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta JPU bisa menghadrikan Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin karena diduga ikut menikmati uang senilai Rp4 miliar dari Dirut PT KKP, AA.

Sebelumnya diberitakan, A ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra.

Kini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di mana, dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp7 miliar sampai Rp10 miliar.

Baca juga: Murid SD Korban Penganiayaan di Kendari Kesulitan Bayar Biaya Perawatan Gegara Tak Ditanggung BPJS

Ia mengatakan hanya menerima uang Rp4 miliar. Itupun, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.

Ia memberikan kepada Celine sebanyak Rp500 juta. Alasannya, uang tersebut karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved