Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Keseriusan Jaksa Dipertanyakan Tak Hadirkan Artis Celine Evangelista di Sidang Kasus Tambang Sultra

JPU Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta keseriusan Jaksa Penuntut Umum hadirkan artis Celine Evangelista dalam kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Sampai saat ini, diketahui JPU Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta keseriusan Jaksa Penuntut Umum hadirkan artis Celine Evangelista dalam kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Sampai saat ini, diketahui JPU Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya.

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan seharusnya JPU dengan segala kewenangan yang dipunya harus serius menghadirkan apa yang diperintahkan oleh hakim.

Baca juga: Celine Evangelista Tertawa Usai Isu Terlibat Kasus Korupsi Tambang Sultra, Anggap Itu Pengalihan Isu

"Keterangan terdakwa AS jelas, ada pihak lain yang berperan atas upaya perintangan penyidikan, majelis sudah berupaya meminta agar pihak terkait segera dipanggil untuk didengar keterangannya di persidangan," tuturnya, Jumat (3/11/2023).

"Tinggal kita lihat keseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat terang dugaan perintangan penyidikan ini," ujar Ahmad Yani menambahkan.

Menurutnya, soal ketidakhadiran artis Celine Evangelista di Pengadilan Tipikor Kendari tergantung keseriusan Jaksa Penuntut Umum saja.

Baca juga: Status Celine Evangelista dan Jaksa Agung Burhanuddin Sering Diajak Kerja Jadi MC Acara Kejaksaan RI

"Soal ketidakhadiran saksi yang dipanggil tentu kembali lagi pada keseriusan JPU dalam membuat terang persoalan ini, seharusnya JPU dapat menggunakan segala wewenangnya untuk dapat menghadirkan kedua saksi yang sudah diminta dihadirkan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved