Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Pengakuan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang Sultra, JPU Minta Tak Libatkan Artis Celine Evangelista

Seorang terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo berinisial A mengaku sempat diminta JPU untuk tidak melibatkan nama lain.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo berinisial A mengaku sempat diminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melibatkan nama lain. Hal tersebut disampaikan A, usai menjalani operasi di rumah sakit, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang terdakwa perintangan penyidikan kasus PT Antam Blok Mandiodo berinisial A mengaku sempat diminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melibatkan nama lain.

Hal tersebut disampaikan A, usai menjalani operasi di rumah sakit, Selasa (14/11/2023).

A mengaku sebelum menjalani sidang penuntutan, pihak JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sempat menemui dirinya sebanyak dua kali di Lapas Kendari.

Di pertemuan pertama, JPU meminta A agar tidak menghubungkan keterlibatan tiga nama yang disampaikan dalam persidangan.

Tiga nama itu Celine Evangelista, Kompol OC, dan Mugin.

Baca juga: Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Diancam Hukuman Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

"Sebelum sidang penuntutan Kasi Penuntutan M Yusran mendatangi saya ke Lapas Kendari untuk meminta saya tidak terlalu banyak berbicara mengenai ketiga orang yang saya masukkan di BAP," ucapnya.

A mengungkapkan, jika permintaan dari JPU itu diikuti, maka JPU akan menuntut ringan kasus yang menjerat dirinya sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi ore nikel.

"Bila mana saya tidak banyak berbicara di persidangan saat diminta keterangan sebagai terdakwa, maka akan dituntut serendah mungkin," ujarnya.

Ia mengaku akan menuruti permintaan JPU asalkan sesuai dengan komitmen tersebut.

Namun, kata A, pada saat pertemuan kedua, JPU meminta dirinya berbicara di media agar menarik pernyataannya yang menyebut Celine, Kompol OC, dan Mugin terlibat dalam perintangan penyidikan.

Baca juga: Donasi Rp500 Juta Dikumpulkan Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Bantu Warga Palestina

"Tapi saya menolak, karena kalau saya berbicara lagi seperti itu, saya tantang balik saya minta tuntut maksimal saja," kata A.

Sehingga karena tidak mengikuti keinginan tersebut, JPU kemudian menuntut A dengan pidana penjara 6 tahun.

A mengtakan, tidak ingin mengikuti kemauan JPU karena tidak mau dijerat pasal pencemaran nama baik karena sudah menyebut pihak lain dalam persidangan.

"Jadi saya diminta klarifikasi di media, Celine dan dua nama itu tidak terlibat dalam kasus itu," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya membantah adanya upaya JPU mengintervensi terdakwa A.

Baca juga: Kemenkumham Raih Terbaik Kedua Penghargaan Germas Award Tahun 2023 Dari Kemenko PMK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved