Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sultra Ajukan Perubahan KUA PPAS 2023 ke DPRD Sulawesi Tenggara, Ada Penambahan Anggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara  mengajukan perubahan anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra, Jumat (1/9/2023).

Adapun pokok perubahan dalam pengajuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan.

Hal ini meliputi proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi hasil pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2023," kata Asrun Lio membacakan Pidato Pengantar Gubernur atas Perubahan KUA PPAS 2023, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa Sulawesi Tenggara Kekurangan Dokter Spesialis Jiwa, Hanya 3 Orang Kebutuhan 7

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra ini mengatakan, perubahan pertama terkait kebijakan pendapatan daerah.

Di mana, target pendapatan daerah mengalami perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya, dari semula ditargetkan sebanyak Rp4,55 triliun menjadi Rp4,59 triliun atau bertambah Rp36,52 miliar.

"Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat," ucapnya.

Kemudian, perubahan terkait kebijakan belanja daerah, dari semula dianggarkan Rp4,91 triliun menjadi Rp5,20 triliun atau bertambah Rp293 miliar.

Perubahaan belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja tranfer.

Baca juga: Pj Bupati Buton dan Kolaka Utara Belum Dilantik, DPRD Sultra Harap Posisi Kepala Daerah Tak Kosong

Pokok perubahan ketiga yaitu perubahan kebijakan pembiayaan daerah, tepatnya pada sisi penerimaan pembiayaan daerah.

Dari semula dianggarkan sebanyak Rp630,02 miliar menjadi Rp976,07 miliar atau mengalami peningkatan sebanyak Rp346 miliar.

Asrun menyebut perubahan anggaran ini berdasarkan Pasal 161 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

Sehingga Pemprov Sultra perlu mengajukan KUA PPAS tahun anggaran 2023 kepada DPRD Sultra untuk dilakukan pembahasan.

"Sekiranya pengajuan ini dapat disepakati bersama sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perubahan APBD Provinsi Sultra tahun 2023."

Baca juga: Tanggapan Pemprov Sultra Terkait Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Bakal Dilantik Presiden Jokowi

Halaman
12