HUT RI di Sulawesi Tenggara

2.142 Narapidana di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Umum, 2.339 Dapat Remisi Dasawarsa

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, saat menyerahkan surat remisi secara simbolis, terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, saat HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Sebanyak 2.142 warga binaan dan anak binaan di Sulawesi Tenggara menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lapas Kelas IIA Kendari berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.

Jaraknya sekira 8 kilometer dari Kantor Gubernur Sultra, dengan perkiraan waktu tempuh 13 menit, menggunakan kendaraan.

Baca juga: Sosok IPDA Bangkit Prasetyo Kapolsek Lasolo Konawe Utara, Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Konut

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, terlihat hadir dan menyerahkan surat keputusan remisi ke perwakilan warga binaan.

Di tengah guyuran hujan, mantan Pangdam XIV Hasanuddin ini berharap hal ini simbol penghapusan kesalahan di masa lalu.

"Untuk yang langsung bebas, jadikan hujan ini sarana menghapus segala khilaf yang anda lakukan."

"Jadikan ini sebagai introspeksi kehidupan terdahulu, kembali ke fitrahnya, melanjutkan kehidupan yang baru," ujarnya.

Ia juga berpesan agar warga binaan terus mendekatkan diri kepada Tuhan, supaya ditunjukkan jalan terbaik saat kembali ke masyarakat.

"Jangan pernah menyerah, jangan pernah jatuh. Jadikan pelajaran ini untuk menata hidup yang lebih baik," tambahnya.

Baca juga: Sempat Jadi Cadangan, Sosok Adelia Pembawa Baki Pengibaran Bendera HUT RI ke-80 di Baubau

Sementara, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebutkan tahun ini tercatat 2.142 warga binaan menerima remisi umum, sedangkan 2.339 orang mendapatkan remisi dasawarsa.

Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana, diberikan ke narapidana setiap tahun tanggal 17 Agustus, bertepatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana diberikan setiap 10 tahun sekali, khusus  momen peringatan dasawarsa Kemerdekaan RI (misalnya HUT ke-80).

"34 orang langsung bebas. Mereka berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yaitu 2 orang Lapas Kendari, 10 dari Rutan Kendari, 4 dari Lapas Baubau."

"Kemudian 2 dari LPKA Kendari, 2 dari LPP Kendari, 4 dari Rutan Kolaka, 5 dari Rutan Unaaha dan 5 dari Rutan Raha," tutur Sulardi. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)