Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Status Tersangka, Sindir Profesi Terancam Atas Laporan Pencemaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap menghadapi status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Selain itu, ia pun juga sempat menyindir terkait profesi pengacara yang bisa terancam atas laporan pencemaran nama baik. Pasalnya, selama ini sebagai pengacara ia berbicara atas dasar aduan dari kliennya. Ia pun memiliki hak untuk membela sang klien.

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Soal Tuduhan Dana Rp 300 T dan Wanita Simpanan, Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribunnews.com)