TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan dilaporkan ke polisi.
Kini Kamaruddin Simanjuntak tengah berurusan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin sebelumnya melontarkan tuduhan soal dana Rp 300 triliun dan wanita simpanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan Disebut Cuma Trik untuk Ulur Waktu, Kapolri: Dia Punya Hak
Menurutnya, ANS Kosasih mengelola dana Rp3 00 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Kamaruddin juga menuding uang tersebut diinvestasikan pada sejumlah wanita simpanan Dirut PT Taspen.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.
Baca juga: Ditahan gegara Konten Dugaan Judi Ferdy Sambo, Masril Akhirnya Bebas hingga Dititipi Pesan Roy Suryo
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."
"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke sebagaimana dilansir Tribunnews, Minggu (28/8/2022).
Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen.
Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.
"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.
Lanjut Duke mengatakan, kinerja PT Taspen pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Sehingga menurut Duke tidak mungkin ada investasi pada sejumalah wanita seperti yang ditudingkan oleh Kamaruddin.
Baca juga: Ferdy Sambo Belum Minta Maaf ke Brigadir J, Keluarga Korban: Tak Masalah yang Penting Dihukum
Bantahan soal Tudingan Adanya Sejumlah Wanita Simpanan