Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga setara PNS. Benarkah demikian? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.

Marketplace Guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.

Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN.

Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI beberapa waktu yang lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Ilul)