TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga statusnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Benarkah realisasi aturan ini akan membuat status guru PPPK setara PNS?
Simak penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berikut ini.
Pemerintah telah mengangkat ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga tahun 2022, total pemerintah telah memiliki 110.788 PPPK.
Hal ini merujuk laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertajuk "Buku Statistik Pegawai Negeri Sipil Desember 2022".
Menurut BKN, terdapat 110.788 PPPK guru dari total data tersebut.
Sisahnya terbagi untuk tenaga penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pendidik, tenaga dosen, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Rekrutmen PPPK sendiri telah diarut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 18 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tersebut diatur penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Sementara itu, masa kontrak PPP diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.
“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat 2 pasal tersebut.
Berakhirnya kontrak ini ternyata menuri pro-kontra.