Lantas, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK pada akhir Mei lalu.
Ia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi," kata Dirjen Nunuk saat itu.
"Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sambungnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Usulan ini jelas menguntungkan bagi Aparatur Sipil Negara (ANS) dengan status PPPK.
Namun, agar merealisasikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mengatur kontrak PPPK.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga punya solusi lain tanpa harus melakuan revisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018.
Nadiem menawarkan menawarkan Marketplace Guru yang telah berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru sebagai solusi.
Menurutnya, dengan opsi ini penghapusan Kontrak Guru PPPK ini bisa dilakukan secara otomatis.
Bukan itu saja, Nadiem juga menuturkan, bahwa guru honorer atau guru PPPK yang tergabung dalam Ruang Talenta Guru memiliki kesempatan diangkat sebagai guru ASN dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.
Namun, agar bergabung dalam Ruang Talenta Guru, masing-masing PPPK guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Nadiem menegaskan ada dua syarat untuk bergabung, yaitu guru harus lulus dalam seleksi PPPK dan lulus dalam PPG Prajabatan.
Diuraikan bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.
Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.