Prof B Dituntut Penjara

Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organisasi Perempuan Pesisir, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu mendiskusikan perihal kasus pelecehan Prof B. Pihaknya menyoroti beberapa poin terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Guru Besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari ini dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Syafrul.

Kata dia, pembacaan tuntutan tersebut akhirnya digelar usai mengalami beberapa kali penundaan sidang.

Awalnya, sidang dengan agenda tersebut dijadwalkan pada 10 April 2023 lalu, sayangnya sidang tersebut ditunda lantaran JPU belum siap.

Baca juga: Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Turuti Permintaan Dosen UHO Kendari Prof B, Vonis Lebih Rendah?

Lalu, penundaan tersebut kembali terjadi saat penjadwalan ulang pada 3 Mei 2023 lalu.

RN Diminta Datang ke Rumah Singgah Prof B

Untuk diketahui, Prof B terseret kasus dugaan pelecehan terhadap salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.

Ia diduga melakukan tindakan tersebut dengan motif urusan perkuliahan.

Kronologi bermula ketika Prof B meminta korban yang berinisial RN untuk mengumpulkan rekap nilai mahasiswa di rumah singgahnya, pada Minggu (17/7/2022) sore.

Baca juga: Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra

RN lalu menuju ke rumah Prof B bersama rekannya berinisial R.

Setibanya di rumah singgah Prof B, R lantas diminta untuk keluar membeli makanan oleh Prof B sehingga hanya ada RN dan Prof B yang tersisa di rumah singgah tersebut.

Situasi itu pun dimanfaatkan Prof B untuk melancarkan aksi tidak senonohnya terhadap RN yang merupakan mahasiswinya sendiri.

Usai melakukan tindakan itu, Prof B meninggalkan RN sendirian dengan dalih mengantar istrinya.

R lalu datang dari membeli makanan dan mendapati RN sedang menangis sendirian di ruangan tersebut.

Baca juga: Soal Perubahan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sultra, Ini Penjelasan Kejari

Halaman
123