Padahal, dalam UU TPKS secara jelas mengatur hal itu.
Dalam Pasal 25 Ayat 2 disebutkan beberapa pihak dapat melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan seksual.
Namun, saat penanganan kasus RN, ia hanya dibolehkan mengikuti persidangan tanpa pengawalan pendamping.
Perempuan Pesisir menyayangkan tuntutan yang diberikan JPU terhadap Prof B, yakni masa pidana penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja.
Padahal, dalam sikap yang diberikan Perempuan Pesisir jauh-jauh hari, pihaknya meminta Kejari Kendari untuk memberi hukuman setimpal sesuai pelanggaran yang dilakukan Prof B. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin NJ)