TOPIK
Prof B Dituntut Penjara
-
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPPST mengecam tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual, Prof B.
-
Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, kini Prof B mendapatkan hukuman yang dianggap ringan sejumlah pihak.
-
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023).
-
Paman mahasiswai korban pelecehan seksual Dosen UHO Kendari, Prof B melihat adanya indikasi vonis hakim akan lebih rendah dari tuntutan JPU.
-
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga pelaku pelecehan seorang guru besar UHO Kendari, Prof B telah digelar Selasa (9/5/2023).
-
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi terkait jadwal sidang Prof B yang tetiba dimajukan.
-
Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan Prof B digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (9/5/2023).
-
Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.