Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berada di peringkat ke 32 atau hanya berada di atas Pemprov Papua Barat dan Pemprov Papua.
Pemprov Sultra berada di bawah Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara yang masing-masing berada di peringkat ke 30 dan 31.
Berdasarkan Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus menjadi yang terendah di Pulau Sulawesi.
Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan hasil penilaian ini menempati peringkat pertama disusul Pemprov Bali dan Pemprov Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Update Wanita Dibakar di Sorong Asal Sulawesi Tenggara, Sosok 2 Pelaku Pembakaran Ditangkap Polisi
Sedangkan, Pemprov Sulawesi Tengah berada di peringkat 22, Pemprov Gorontalo di posisi 24, serta Pemprov Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan masing-masing di peringkat ke 28 dan 29.
Untuk kategori pemprov, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hanya meraih nilai kepatuhan 55,01.
Nilai tersebut membuat Pemprov Sultra masuk Zonasi Kuning dan Kategori C dengan Opini Kualitas Sedang.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)