Sebanyak 42 pemkot (42,86 persen) masuk zonasi kuning, dan tiga pemkot (3,06 persen) masuk zonasi merah.
Dari hasil penilaian standar pelayanan publik Keputusan Ketua Ombudsman RI tersebut, Pemkot Kendari, Provinsi Sultra, hanya berada di peringkat ke 91.
Sedangkan Pemkot Baubau berada di peringkat ke 93 dari total 98 pemkot yang dinilai.
Peringkat Pemkot Kendari berada di posisi ketujuh terbawah, satu strip di atas Pemkot Pematangsiantar dan satu strip di bawah Ternate.
Pemkot Baubau berada pada peringkat 5 terendah di atas Pemkot Kotamobagu, Tual, Sibolga, Tanjung Balai, dan Pemkot Binjai yang masing-masing berada di posisi ke 94, 95, 96, 97, dan 98.
Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, Pemkot Kendari hanya mendapatkan nilai kepatuhan 58.99.
Baca juga: Profil Sulawesi Tenggara, Awal Kabupaten di Baubau Kini Provinsi Sultra dengan Ibu Kota Kendari
Nilai tersebut berada di Zonasi Kuning dan Kategori C sehingga mendapatkan opini kualitas sedang dari Ombudsman RI.
Sedangkan, Pemkot Baubau yang berada dua strip di bawah Pemkot Kendari hanya mendapatkan nilai kepatuhhan 58.03.
Nilai tersebut juga berada di Zonasi Kuning dan Kategori C sehingga mendapatkan opini kualitas sedang dari Ombudsman.
“Hasil penilaian akhir tahun 2022, yang melakukan penilaian Ombudsman perwakilan,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, dikonfirmasi terkait Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 tersebut.
Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan
Secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman RI pada tahun 2022 adalah dari 586 instansi yang dinilai yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42).
Zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 instansi (10,92 persen).
Hasil penilaian 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84 persen) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah.
Hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29 persen) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.