TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik.
Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 terhadap Pemprov Sultra dan dua pemkot di Provinsi Sultra tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI.
Penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemprov, 98 pemerintah kota (pemkot), dan 415 pemerintah kabupaten (pemkab) diseluruh Indonesia.
Hasil penilaian yang tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih Nomor 337 Tahun 2022, Pemkot Kendari dan Pemkot Baubau berada dalam daftar terendah dari 98 pemkot se-Indonesia.
Untuk tingkat pemprov, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masuk daftar peringkat tiga terendah hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik itu.
Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 itu dibenarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Sultra, Mastri Susilo, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (27/01/2023).
Menurutnya, hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik yang diumumkan pada akhir 2022 lalu tersebut selanjutnya akan diserahkan ke setiap pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sultra.
Baca juga: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Terendah, Hasil Penilaian Ombudsman
Penyerahan ‘rapor’ tersebut akan dilakukan di kantor Ombudsman Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra, mulai pekan depan.
“Untuk rapor hasil penilaian akan kami serahkan langsung kepada pemda masing-masing mulai minggu depan dengan mengundang masing-masing pemda,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI resmi mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 tersebut pada akhir tahun 2022 lalu.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei yang dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.
Melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible), dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Najih dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Ombudsman RI mengatakan hasil penilaian kepatuhan adalah penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.
Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Pada tingkat pemerintah kota, 53 pemkot (54,08 persen) masuk zonasi hijau dari 98 pemkot yang dinilai.