Dari 34 pemprov yang dinilai, sebanyak 19 pemprov (55,88 persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan pihaknya memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik serta pencegahan maladministrasi.
Saran tersebut atas Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 tersebut.
Kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Hari ini: Kendari, Kolaka, Konawe, Muna, Bombana, Butur
Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.
Selain itu, juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.
Ombudsman juga mendorong para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
Di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang atau UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Hasil Penilaian Pemprov Sultra
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, standar kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masuk peringkat terendah ketiga di seluruh Indonesia.
Baca juga: Aksi Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Curi Motor Malam Hari, Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 337 Tahun 2022 yang ditandatangani barcode oleh Mokhammad Najih.
Hasil penilaian tersebut terdiri dari Nilai Kepatuhan, Zona Kepatuhan, Kategori, dan Opini yang diberikan.
Dalam lampiran keputusan yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Jumat (27/01/2022), Pemprov Sultra berada di posisi 3 terendah terbawah dari 34 pemerintah daerah provinsi diseluruh Indonesia.