Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Pengacara Korban Pelecehan Keberatan Dosen UHO Prof B Tak Ditahan, Sebut Alasan Sakit Mengada-ada

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) korban pelecahan dosen Prof B, Mansur (kanan) dan Lambert (kiri).

Padahal, sebelumnya dosen FKIP UHO Kendari ini sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Namun, guru besar Universitas Halu Oleo ini tiba-tiba datang dan menjalani pemeriksaan dengan didamping tiga pengacaranya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual Prof B tak ditahan.

"Jadi ada permohonan (penangguhan) penahanan, jaminannya dia orang, istrinya dengan adiknya," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).

Selain itu, AKP Fitrayadi menjelaskan alasan tidak menahan Prof B karena tersangka selama ini kooperatif.

Baca juga: Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit

Ditambah lagi, Prof B saat ini sedang sakit dan tengah menjalani pengobatan di rumah atau berobat jalan.

"Tidak ditahan tapi tetap lanjut prosesnya. Dalam waktu dekat kami limpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)