Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.

"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Senin (22/8/2022).

Menurut AKP Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.

Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak

Namun, polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Prof B, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari Bakal Memanggil Saksi Baru

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved