Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.
"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Senin (22/8/2022).
Menurut AKP Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.
Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak
Namun, polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.
Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Prof B, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari Bakal Memanggil Saksi Baru