Berita Kendari

Respons Pemkot Soal Oknum Juru Parkir Tikam Pria di Kendari Sulawesi Tenggara, Ciri Jukir Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Paminuddin, dan lokasi penikaman seorang pengemudi mobil oleh juru parkir. Insiden penikaman terjadi di depan The Park Mall, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/8/2025) malam. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/La Ode Ahlun Wahid)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus penikaman seorang pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh juru parkir menyita perhatian publik.

Insiden ini terjadi di depan The Park Kendari, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Senin (25/8/2025) malam.

Lokasinya berjarak 2,5 kilometer atau sekira 8 menit dari Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, tempat kejadian tersebut bukanlah titik resmi pemungutan retribusi parkir.

Terlebih, juru parkirnya alias pelaku penikaman juga bukan petugas resmi yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Baca juga: Pria di Kendari Ditikam Gegara Uang Parkir Rp5 Ribu, Korban Ternyata Anggota TNI

"Dan itu kami anggap adalah juru parkir liar atau premanisme," katanya kepada TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp, Selasa (26/8/2025).

Paminuddin pun menyesalkan kejadian tersebut.

Dia berharap, polisi dapat segera menangkap dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Adapun ciri juru parkir dari Dishub ditandai dengan adanya karcis resmi Pemkot Kendari, memiliki ID Card, dan rompi.

"Bagi mereka yang tidak punya itu, maka kami anggap itu adalah juru parkir liar dan itu wajib ditertibkan," jelasnya.

Baca juga: Gegara Uang Parkir Rp5 Ribu, Pria Ditikam Tukang Parkir di Depan The Park Kendari Sulawesi Tenggara

Apabila menemukan juru parkir liar, masyarakat berhak tidak memberikan uang yang diminta.

Jika mendapat pemaksaan dari oknum, Paminuddin menyarankan warga untuk melapor ke pihak berwajib.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari ini juga menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam bekerja.

"Tidak boleh ada pemaksaan kalau soal parkir, kita juga harus mengedepankan kebijaksanaan," ujar dia.

"Kalau ada masyarakat yang memang benar tidak bawa uang parkir, kenapa harus dipukul? Bisa menggunakan bahasa yang humanis," sambungnya.

Baca juga: Satgas Polda Sulawesi Tenggara Cek Juru Parkir di Pasar, Cegah Praktik Pungli Berkedok Uang Keamanan

Halaman
12