Pencuri Motor di Kendari

Terkuak Modus Pemuda 23 Tahun Curi Motor 50 TKP Seorang Diri di Kendari, Keliling Kota Cari Target

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI UNGKAP MODUS PENCURIAN - Panitera atau Panit 1 Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Resmob Polda Sultra), Ipda Jefri, saat memaparkan modus unik pelaku, AS (23), untuk menghindari penangkapan di Kota Kendari. AS ditangkap polisi di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (20/8/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Petugas Reserse Mobil Kepolisian Daerah (Resmob Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi seorang diri di Kota Kendari. 

AS (23), memiliki modus operandi yang terbilang unik untuk menghindari penangkapan.

Panitera atau Panit 1 Resmob Polda Sultra, Ipda Jefri, mengatakan AS sudah lama menjadi target operasi. 

"AS ini sangat licin karena beraksi sendirian," kata Ipda Jefri saat diwawancarai, Selasa (26/8/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling kota untuk mencari target. 

Baca juga: Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus

Begitu menemukan motor yang hendak dicuri, AS akan memarkir motor pribadinya tidak jauh dari lokasi.

Setelah berhasil menguasai motor curian, ia langsung membawanya ke kamar kosnya di Kecamatan Baruga.

Baruga merupakan satu dari 11 kecamatan di Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Jarak Kecamatan Baruga dengan pusat kota di Kawasan Eks MTQ sekira 8,2 kilometer (km), waktu tempuh 13 menit dengan mobil atau motor.

Selanjutnya, untuk mengambil kendaraan pribadinya, AS akan memesan ojek online atau ojol.

Baca juga: Polisi Amankan 31 Motor Hasil Pengembangan Kasus Pencurian 50 TKP di Kendari Sulawesi Tenggara

Tujuannya adalah untuk menghindari kecurigaan dan memastikan motornya tidak tertinggal di lokasi kejadian.

Aksi ini terus dilakukan berulang kali, selalu seorang diri tanpa melibatkan orang lain.

"AS mengaku kalau melibatkan orang lain atau kelompok lebih gampang terungkap dan ditangkap polisi," ucap Ipda Jefri mengulang pengakuan AS.

Sebelumnya diberitakan, AS alias OC (23) diringkus Resmob Polda Sultra, Rabu (20/8/2025).

AS ditangkap di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Baca juga: Respons Pemkot Soal Oknum Juru Parkir Tikam Pria di Kendari Sulawesi Tenggara, Ciri Jukir Resmi

Jaraknya sekitar 93,7 kilometer (km), waktu tempuh 2 jam 17 menit dari Kota Kendari.

Resmob Polda Sultra mengamankan barang bukti 31 motor berbagai tipe dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

AS mencuri motor di 50 TKP tersebar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)