TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Prof B lantas pulang ke kediamannya usai diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Diketahui, Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan
Padahal, Prof B sempat mangkir mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Namun, Prof Barlian tetiba datang dan menjalani pemeriksaan dengan didamping 3 pengacaranya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai diperiksa Prof B tak ditahan.
"Ada permohonan (penangguhan) penahanan, jaminannya 2 orang, istrinya dengan adiknya," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).
Selain itu, Fitrayadi menjelaskan alasan tidak menahan Prof Barlian karena tersangka selama ini kooperatif.
Baca juga: Polresta Kendari Layangkan Panggilan ke Dosen UHO Prof B, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan
Ditambah lagi, Prof Barlian saat ini sedang sakit dan tengah menjalani pengobatan di rumah atau berobat jalan.
"Tidak ditahan tapi tetap lanjut prosesnya. Dalam waktu dekat kami limpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelasnya.
Diperiksa Polisi
Dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof Barlian akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Prof Barlian mendatangi ruang penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Prof Barlian menghadiri pemeriksaan penyidik sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir pada Senin (22/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof Barlian diperiksa dengan didampingi 3 kuasa hukumnya.
Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak
"Prof B sudah diambil keterangannya. Dia dalam kondisi tidak enak badan, tapi memaksakan diri datang," kata AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).
Menurut Fitrayadi, sedianya Prof Barlian diperiksa pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Namun, Prof Barlian mangkir dari pemeriksaan penyidik karena alasan sakit, sehingga polisi berencana melayangkan panggilan kedua.
Saat hendak dilayangkan surat panggilan kedua, Prof Barlian tiba-tiba mendatangi ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
"Tetapi, Prof B tiba-tiba hadir sebelum surat panggilan kedua dilayangkan," tandasnya.
Mangkir dari Pemeriksaan
Prof B batal mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.
Baca juga: Pasutri di Baubau Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Senin (22/8/2022).
Menurut Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.
Namun, polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada hari ini.
"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada Hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.
Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Alan Ali Mahasiswa Unusra Berhasil Mendesain Miniatur Museum Etnologi Mirip Anggrek Serat
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)