Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan

Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo menggelar aksi unjuk rasa di depan Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/8/2022).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo menggelar aksi unjuk rasa di depan Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/8/2022). Dalam orasinya, mahasiswa meminta pihak kampus segera memutuskan sanksi yang diterima Prof B, dosen sekaligus guru besar UHO atas dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNESSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo menggelar aksi unjuk rasa di depan Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/8/2022).

Dalam orasinya, mahasiswa meminta pihak kampus segera memutuskan sanksi yang diterima Prof B, dosen sekaligus guru besar UHO atas dugaan pelecehan seksual.

Unjuk rasa ini diikuti terdiri dari anggota organisasi dan lembaga internal kampus misalnya Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM.

Koordinator Lapangan, Ahmad Zulkarnain mengatakan seharusnya Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin atau DKKED telah memberikan sanksi kepada Prof B.

Kata dia, seperti dijanjikan sebelumnya oleh Ketua DKKED UHO pada Agustus 2022, Prof B bakal diberikan sanksi atas kode etik yang dilanggarnya.

Baca juga: Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit

"Katanya awal bulan ini bakal diputuskan. Sementara kepolisian telah menetapkan Prof B sebagai tersangka dan pada sidang yang lalu, Prof B telah dinyatakan melanggar kode etik," ujarnya.

Ahmad Zulkarnain berujar, pihak kampus sangat lamban menangani kasus ini dan lama mengambil keputusan untuk sanksi diberikan kepada Prof B.

Sebelumnya, dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.

Baca juga: Hari Ini Dosen UHO Kendari Prof B Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Tanggapan Rektor UHO Soal Penetapan Tersangka Prof B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Sultra

"Kami belum bisa memastikan penahanan tersangka. Hal itu bergantung subjektivitas penyidik," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved