Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Polresta Kendari Layangkan Panggilan ke Dosen UHO Prof B, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan
Polresta Kendari melayangkan panggilan pemeriksaan kepada dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B, sebagai tersangka.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melayangkan panggilan pemeriksaan kepada dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B.
Prof B kembali akan diperiksa setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan guru besar UHO Kendari itu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara di Mapolresta Kendari pada Kamis (18/8/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Prof B akan dipanggil sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UHO Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo
"Hari ini kami layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman, pada Jumat (19/8/2022).
Polresta Kendari belum memastikan penahanan terhadap Prof B, karena harus memeriksa sebagai tersangka terlebih dahulu.
Selain itu, penahanan tersangka merupakan subjektifitas penyidik, apalagi ketika prof B kooperatif, meskipun ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Bisa kami tahan, bisa tidak, atau tahanan kota, tapi kembali ke subjektifitas penyidik," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.
Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak
Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjnta akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)