Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo atau FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh menyebut tak pernah lagi melihat Prof B.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo atau FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh menyebut tak pernah lagi melihat Prof B.
Prof B merupakan inisial guru besar sekaligus dosen FKIP UHO yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi RN.
Kasus ini mencuat dipermukaan, setelah Prof B dilaporkan oleh korban di Polresta Kendari, tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Jamiludin M Muh mengungkapkan usai kejadian ini merebak terduga pelaku yang berinisial Prof B tak pernah lagi muncul di fakultas.
"Belum pernah saya lihat," singkat Jamiludin M Muh saat memberikan keterangan, pada Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan
Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik UHO, Prof H La Iru mengungkapkan saat ini, Prof B masih bisa melakukan kewajiban sebagai dosen selama belum didapatkannya putusan resmi kasus menimpanya.
"Kan belum selesai kasusnya bagaiamana mau diputuskan. Bagaimana mau diberhentikan mengajarnya. Tunggu saja proses," terangnya.
"Jadi pihak kepolisian mengatur kasus tindak pidananya, dan kami mengatur kode etiknya. Sementara tim lagi bekerja," jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, RN (20) mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen sekaligus guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari kini diperiksa Dewan Kode Etik.
Sekira pukul 13.00 Wita, RN menjalani pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO Kendari untuk mendapatkan keterangan soal dugaan pelecehan seksual oknum Prof B, yang dilayangkan Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Prof B, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari Bakal Memanggil Saksi Baru
Mahasiswi RN, tampak datang didampingi keluarga dan pengacara serta ikut Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Saat dimintai keterangan, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru belum ingin memberikan komentar lebih lanjut, karena harus menunggu hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).
"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan. Namun, pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 Tahun 2004," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)