TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Prof B lantas pulang ke kediamannya usai diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Diketahui, Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan
Padahal, Prof B sempat mangkir mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Namun, Prof Barlian tetiba datang dan menjalani pemeriksaan dengan didamping 3 pengacaranya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai diperiksa Prof B tak ditahan.
"Ada permohonan (penangguhan) penahanan, jaminannya 2 orang, istrinya dengan adiknya," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).
Selain itu, Fitrayadi menjelaskan alasan tidak menahan Prof Barlian karena tersangka selama ini kooperatif.
Baca juga: Polresta Kendari Layangkan Panggilan ke Dosen UHO Prof B, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan
Ditambah lagi, Prof Barlian saat ini sedang sakit dan tengah menjalani pengobatan di rumah atau berobat jalan.
"Tidak ditahan tapi tetap lanjut prosesnya. Dalam waktu dekat kami limpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelasnya.
Diperiksa Polisi
Dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof Barlian akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Prof Barlian mendatangi ruang penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Prof Barlian menghadiri pemeriksaan penyidik sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir pada Senin (22/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof Barlian diperiksa dengan didampingi 3 kuasa hukumnya.
Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak