TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) membagikan tips untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Bantuan ini merupakan hak warga negara yang diberikan oleh negara untuk memastikan setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Termasuk dalam mendapatkan pembelaan.
Namun, sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu atau ragu untuk memanfaatkannya.
Sering kali dalam pelaksanaannya, masyarakat juga diminta uang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Baca juga: 100 Personel Amankan Kedatangan Tamu Rakornas PHD 2025 di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara
"Padahal sejatinya itu gratis karena ditanggung oleh negara," tegas Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Lukman M Saada, usai menjadi narasumber penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Senin (25/8/2025).
Lukman menjelaskan, praktik pungutan biaya tersebut sering mereka temukan di lapangan.
"Tahun kemarin ada beberapa lembaga bantuan hukum kita cabut akreditasinya karena meminta uang," katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sultra juga sering mendapati LBH yang tidak mendampingi masyarakat secara maksimal, baik tingkat penyidikan maupun pengadilan.
"Jangankan ikuti sidang, mereka saja tidak tahu siapa pengacaranya. Ini kita terus lakukan evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Jantung Dibagikan Dokter Spesialis Kardiovaskular di Kendari, Begini Cara CPR
Lukman mengatakan ada 20 LBH yang sudah terakreditasi di Sulawesi Tenggara untuk memberikan bantuan hukum.
"Bagi masyarakat, silakan ajukan. Ini gratis, dengan catatan Anda adalah orang yang tidak mampu," ucapnya.
Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Rutan Kendari
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk membantu warga binaan mengenali hak-hak mereka selama berada di Rutan.
"Meskipun mereka warga binaan, mereka juga memiliki hak-hak yang harus kami penuhi. Dengan adanya pelatihan ini, mereka memiliki kesadaran hukum," tuturnya.
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara, Cara Melapornya