Berita Kendari

Dinsos dan Satpol PP Operasi Yustisi Amankan Anjal dan Gepeng di Kendari yang Marak Jelang Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Kegiatan operasi yustisi dilakukan di perempatan lampu lalu lintas Wua-Wua, McDonald's, di depan Hotel Athaya, Pasar Baru Kendari, Rabu (30/3/2022) sore.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Kegiatan operasi yustisi dilakukan di perempatan lampu lalu lintas Wua-Wua, McDonald's, di depan Hotel Athaya, Pasar Baru Kendari, Rabu (30/3/2022) sore.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan operasi yustisi ini menindaklanjuti laporan masyarakat, maraknya anjal dan gepeng menjelang Ramadan.

Kata dia, anjal dan gepeng ini berkeliaran dengan modus berjualan atau menawarkan jasa di lampu lalu lintas, seperti jualan tissue, kerupuk, pernak-pernik mobil, pengamen hingga jasa lap mobil.

"Kami asesmen dan mendata anjal dan gepeng, karena ini lagi ramai-ramainya menjelang Ramadan. Mereka bekerja di lampu merah kita amankan karena meresahkan," katanya di lokasi operasi yustisi.

Baca juga: Dinsos Kota Kendari Bakal Kerja Sama Polresta dan Lembaga Perlindungan Anak Atasi Anjal dan Gepeng

Sekiranya ada 16 anjal dan gepeng yang di assesmen oleh pihaknya, 11 orang di antaranya adalah anak punk, dan 6 orang adalah orang-orang baru.

Husni Mubaraq menyebut, orang-orang lama yang terjaring akan diambil datanya kembali dan diperingatkan agar tidak mengulanginya lagi.

"Karena mereka sering kita razia dan sering diambil datanya. Alasan mereka klasik, butuh makan, biaya keluarga," ujarnya.

Sementara orang-orang baru, dibawa oleh pihaknya ke Kantor Dinsos Kota Kendari untuk diambil datanya dan memastikan apakah mereka warga Kota Kendari atau bukan.

"Karena 6 orang baru ini rata-rata usia 17 tahun ke bawah, hanya 2 orang yang usia di atas kategori lansia menurut Dinsos Kota Kendari, dari fisiknya mulai usia 10 tahun sampai 60-an ke atas," tuturnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Kegiatan operasi yustisi dilakukan di perempatan lampu lalu lintas Wua-Wua, McDonald's, di depan Hotel Athaya, Pasar Baru Kendari, Rabu (30/3/2022) sore. (TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani)

Selanjutnya, pihaknya akan memastikan para anjal dan gepeng yang di assesmen itu merupakan penerima bantuan sosial atau bukan.

Jika mereka terbukti adalah penerima bantuan sosial BPNT, PKH atau lainnya, maka akan diberhentikan penerimaan bantuannya.

Namun, jika mereka tidak menerima bansos, maka akan diarahkan ke Kantor Dinsos Kota Kendari untuk pengurusan sebagai penerima bansos.

"Kami ingin mendata apa motivasinya menjual di sini, apa dia menerima bantuan atau tidak, jika tidak mereka ini masuk kategori penerima bansos," tegasnya.

Setelah didata, kata Husni Mubaraq, anjal dan gepeng dipulangkan dan tetap diperingati agar tidak mengulanginya lagi.

Baca juga: Anak Jalanan Bakal Dapat Pelatihan di BLK Kendari, Kerjasama Dinas Sosial, Ini Persyaratannya

Halaman
12