Berita Kendari

Dinsos Kota Kendari Bakal Kerja Sama Polresta dan Lembaga Perlindungan Anak Atasi Anjal dan Gepeng

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bakal menggandeng Polresta dan Lembaga Perlindungan Anak mengatasi anak jalanan serta  gelandangan dan pengemis.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinas Sosial Kota Kendari Husni Mubaraq 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bakal menggandeng Polresta dan Lembaga Perlindungan Anak mengatasi anak jalanan serta  gelandangan dan pengemis.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan, pelibatan Polresta Kendari dan Lembaga Perlindungan Anak tersebut melalui perjanjian kerja sama.

Kata dia, kerja sama tersebut untuk meminimalisir dan memudahkan penanganan anak jalanan (anjal) serta gelendangan dan pengemis (gepeng) yang terus menerus hadir di Kota Kendari.

"Kami lagi membangun komunikasi dengan pihak Polresta Kendari dan Lembaga Perlindungan Anak. Kemungkinan habis Lebaran, saya masih menunggu," kata Husni Mubaraq, Selasa (30/3/2022).

Husni menjelaskan kerja sama dengan pihak kepolisian, jika didapati ada anak jalanan yang terindikasi disuruh orang dewasa atau oknum tertentu, maka pihak penyuruh akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: 16 Ribu KK Prasejahtera Belum Disentuh Bantuan Pemerintah, Dinsos Kota Kendari Usulkan ke Kemensos

"Ini yang kami akan telusuri, sehingga kita kerja sama, karena jika itu memang terjadi akan ditindak secara hukum. Berdasarkan aturan itu adalah tindakan eksploitasi anak jadi tidak boleh," bebernya.

Kata dia, pidana yang diberikan berupa pidana penjara ancaman hukuman 10 hari penjara paling lama 1 tahun dan pidana kurungan paling lama 6 bulan.

"Kemudian, ada sanksi denda bisa sampai Rp500 ribu dan paling besar Rp6 juta," tambah Husni Mubaraq.

Ia mengatakan sanksi diberikan bergantung pelanggaran, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Sementara itu, kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak, pihaknya akan menindak anak jalanan (anjal) serta gelandang dan pengemis (gepeng) tersebut.

Baca juga: Anak Jalanan di Kendari Menangis Histeris Diangkut Satpol PP, Kejar-kejaran di Belakang Rumah Warga

Di mana, anak-anak yang bandel mengamen dan orangtua masih produktif akan dititip di rumah singgah dan diberikan bantuan latihan.

"Bagi orangtua yang masih produktif pelatihan diberikan untuk menjadi ART, atau yang lain. Sementara yang lansia akan kita titip ke Loka," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved