TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi setelah membawa kabur satu unit sepeda motor rekannya.
Penangkapan terhadap pelaku, AR, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Welliwanto Malau.
Didampingi Kepala Unit Buru Sergap atau Kanit Buser 77, Inspektur Polisi Dua atau Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman.
Pelaku inisial AR alias E (21) tak berkutik setelah diringkus Tim Buser77 di perumahan Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Senin (18/8/2025).
Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pelaku membawa kabur motor milik korban dengan modus akan mengambil handphone di konter dan tidak akan lama.
Baca juga: Kabur ke Tana Toraja, Pelaku Penggelapan Dump Truck di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi
"Sepeda motor milik korban dibawa kabur, lalu diserahkan atau dijual kepada rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Tim Buser77 dengan harga Rp1.000.000," ungkap Mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Muna, Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menerangkan, tindak pidana penipuan atau penggelapan ini dialami korban dengan inisial PI pada Minggu (10/8/2025).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, termasuk penggelapan motor.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)