Sehingga, penggunaan DSA sebagai alat terapi stroke perlu dibuktikan terlebih dahulu secara ilmiah.
Mantan Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, juga sependapat dengan penuturan Prof M Hasan Machfoed.
Kepada wartawan pada 2018, Marsis menyebutkan, setiap teknologi dan metode pengobatan mesti melalui uji klinis.
Menurut Marsis, metode dan teknik pengobatan yang diterapkan Terawan sudah teruji secara akademis saat ia memperoleh gelar doktor di bidang kedokteran.
Namun, metode itu tetap harus diuji secara klinis dan praktis untuk bisa diterapkan kepada masyarakat luas.
2. Vaksin Nusantara
Terawan juga menggagas program yang menimbulkan polemiki panjang yakni tentang Vaksin Nusantara.
Baca juga: DPRD Sultra Setujui Penggunaan Vaksin Nusantara & Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa
Sejumlah pihak termasuk ahli biologi molekuler Indonesia Ahmad Utomo, Doktor Bidang Biokimia dan Biologi Molekuler Ines Atmosukarto, epidemiolog Pandu Riono hingga Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban yang mengkritik vaksin ini, khususnya mengenai perkembangannya.
Adapula Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menilai pengembangan vaksin nusantara tidak sesuai kaidah ilmiah dan medis.
Serta mempunyai banyak kejanggalan dalam proses penelitiannya.
Sehingga vaksin ini dinyatakan tidak lulus uji klinis fase I.
Hingga kemudian, polemik Vaksin Nusantara ini pun diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman penelitian berbasis pelayanan menggunakan sel dedrintik, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Datangi Mapolda Metro Jaya sambil Minum Kopi
Dengan begitu, uji klinik vaksin nusantara dimasukkan dalam penelitian berbasis pelayanan.
Selain itu, Vaksin Nusantara yang berbasis pada sel dendritik juga dinyatakan bersifat autologus.
Jadi, hanya dapat dipergunakan untuk diri pasien sendiri dan tak dapat dikomersialkan.
3. Peraturan Radiologi
Dilansir dari Kompas.com pada 8 Oktober 2020, beredar informasi yang ramai diperbincangkan yakni tentang dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan melakukan ultrasonography (USG).
Baca juga: Disebut Ambil Keuntungan Bisnis Tes PCR hingga Dilaporkan ke KPK, Menko Luhut Binsar Klarifikasi