PPPK 2024 Paruh Waktu

Update Pengusulan PPPK Paruh Waktu per 22 Agustus 2025, 538 Instansi Sudah Usulkan, Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Potret Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, saat memberikan update terbaru tentang progres pengusulan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Turut hadir pejabat KemanPANRB, Senin (25/8/2025), di Gedung Nusantara I DPR RI, Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Melalui Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan update terbaru, tentang progres pengusulan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Terkait informasi progres pengusulan PPPK paruh waktu ini disampaikan BKN, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Turut hadir pejabat KemanPANRB.

Dilansir TribunnesSultra.com, dari Youtube TVR PARLEMEN, kegiatan RDP tersebut berlangsung Senin (25/8/2025), di Gedung Nusantara I DPR RI, Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta.

Dari data yang dipaparkan Prof Zudan, terkait pengusulan PPPK paruh waktu, sudah mencapai 78 persen.

Baca juga: Sultra Tak Masuk, 10 Instansi Usulan PPPK Paruh Waktu Paling Banyak Ditolak, BKN Ungkap 4 Alasan

Per 22 Agustus 2025, total potensi PPPK paruh waktu mencapai 1.370.523 tenaga non-ASN.

Sudah diusulkan sebanyak 1.068.495 atau 78 persen. Belum diusulkan 235.533 (17,2 persen), tidak diusulkan 66.495 (4,9 persen).

 Adapun 78 persen yang diusulkan ini berasal dari 538 instansi sudah usul, 49 instansi pusat, 489 daerah, 62 instansi belum usul.

"538 instansi sudah status usul. Ini menggembirakan, progresnya sudah sangat bagus," katanya.

Untuk status belum diusulkan, kategori ini diperoleh dari jumlah potenis paruh waktu dikurangi yang sudah diusulkan dan tidak diusulkan. Atau instansi belum memutuskan apakah akan mengusulkan atau tidak.

Sementara untuk status tidak diusulkan instansi, diidentifikasi berdasarkan pilihan pada aplikasi, untuk salah satu alasan:

Baca juga: 2.856 Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Wakatobi Sulawesi Tenggara, 3 Kriteria Ini Tak Masuk Usulan

  1. Meninggal Dunia (R1 sampai dengan R5)
  2. Tidak Aktif Bekerja (R1 sampai dengan R5)
  3. Tidak Ada Kebutuhan Organisasi (R4 dan R5)
  4. Tidak Tersedia Anggaran (R4 dan R5)

Kepala BKN RI, juga menjelaskan 10 instansi tolak terbesar dalam pengusulan PPPK paruh waktu, yakni Pemda Mamuju: 3.036, Pemprov Jawa Barat: 2.564, Pemprov Jawa Timur: 2.262, Pemprov DKI Jakarta: 1.532, Pemkab Tuban: 1.419.

Selanjutnya, Pemkot Malang: 1.387, Pemkab Sumba Barat: 1.251, Pemkab Bekasi: 1.127, Pemkot Blitar: 1.110 dan Pemkab Boyolali: 1.099.

BKN juga berharap pengangkatan PPPK ini bisa tuntas pada 1 Oktober 2025 mendatang.

Baca juga: PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara Siap-siap Full Senyum, Fix Mulai Kerja 1 Oktober 2025

Seperti diungkapkan Prof Zudan, saat momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, BKN menggelar forum diskusi bertajuk BKN Talk Spesial: "Peran BKN sebagai Bapaknya ASN".

Melalui akun Youtube resmi BKN yakni @BKNgoidofficial, diunggah pada 20 Agustus 2025, salah satu yang dibicarakan terkait masa depan PPPK yang sudah melakukan tahapan seleksi.

Halaman
12