Berita Konawe

Pengakuan Kakek Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Anggotoa Konawe, Ngaku Khilaf

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wawotobi Kabupaten Konawe terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu (21/03/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - AS (47) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe mengaku khilaf.

Perasaan itu Ia ungkapkan dihadapan penyidik saat diperiksa Kepolisian Sektor atau Polsek Wawotobi, Minggu (20/03/2022).

"Khilaf," kata AS dengan nada tersedu.

AS juga mengakui dirinya habis menkonsumsi minuman keras (Miras) jenis pongasi sebelum melakukan tindakan tidak terpuji itu kepada korban yang masih berusia 2 Tahun.

"Tidak sengaja saya pegang disininya (Bagian Kelamin korban) baru saya buka celanannya," tambah AS.

"Baru masuk mi (Jari)," timpanya.

Baca juga: Lima Pelaku Penyerangan Rental PlayStation di Syech Yusuf Mandonga Diciduk Polresta Kendari

Kemudian tersangka AS ditanya "Jari apa yang masuk?"

"Jari ini ku yang pendek," jawab AS sambil menunjuk jari telunjuk dan jari tengahnya.

Akibatnya, korban yang saat itu dalam kondisi tertidur pulas seketika bangun sambil menangis.

Korban diduga kesakitan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AS.

Lebih lanjut, AS kemudian ditanya apakah ada darah saat jarinya Ia tarik keluar.

"Ada sedikit," jawabnya.

Kronologi

AS (47) warga asal Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe digiring ke sel tahanan Polsek Wawotobi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, Minggu (20/03/2022). (Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Kronologi awal kasus yang menimpa korban yang masih berusia 2 Tahun ini bermula saat orang tua korban hendak membantu kerabatnya yang sedang melaksanakan pesta hajatan.

Pesta hajatan itu rencananya akan dilaksanakan pada Minggu, (20/03/2022).

Halaman
123